Koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa Indonesia seperti termaktub dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 perlu terus dikembangakan pada setiap lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai badan hukum sekaligus badan usaha, koperasi berperan penting dalam peningkatan ekonomi nasional. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera, diharapkan dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Salah satu prinsip koperasi menerangkan bahwa koperasi identik dengan nilai-nilai demokrasi. Segala bentuk keputusan dalam koperasi diputuskan secara bersama-sama yakni dalam rapat anggota Bila prinsip dan nilai-nilai tesebut dapat diamalkan seluruhnya dan seutuhnya, maka anggota menjadi cerminan dominan dalam koperasinya.
